Senin, 21 November 2016


             BINEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI PILAR KEBANGSAAN
 
John Naisbit meramalakan pada abad 21 akan banyak lahir negara-negara baru, bahakan dalam prediksinya bisa mencapai seribu negara.[1] Perediksi ini mungkin saja bisa tepat dan mungkin juga bisa meleset. Namun yang paling penting adalah hal-hal yang menjadi penyebebab perediksi ini terjadi sudah muncul dihadapan kita. Perpecahan negara-negara besar, seperti Unisovyet, dan negara-negara lainnya menjadi contoh yang nyata.
Dalam kaitannya dengan bangsa Indonesia, kemungkinan terpecahnya kedalam negara-negara kecil sangat besar, sebuah kenyataan Indoneisa terdiri dari kolektifitas masyarkat yang bersifat majemuk. Dari segi etnis saja di Indonesia terdapat 656 suku, dengan tidak kurang dari 300 jenis bahasa daerah dengan 5 pulau besar dan ribuan pulau kecil[2] yang kesemuanya menempatkan Indonesia bangsa yang paling multikulturalisme di dunia. Mengantisipasi hal tersebut kesadaran tentang pilar negar yang mengakomodasi nilai perbedaan budaya harus lebih di tingkatkan.
Dari hal yang diatas penghayatan dan penagamalan “Binneneka Tungal Ika” sebagai pilar negara tidak bisa di tawar-tawar lagi. Menelusuri jauh kebelakang sejarahnya “Bineka tunggal ika” pertemakali dapat kita dijumpai dalam naskah “sutasoma” yang ditulis oleh Mpu Tantular saat Raja Hayam Wuruk menjadi penguasa kerajaan Maja Pahit (1350-1389)[3] . Yang kemudian penggalan Semboyan tersebut dipetik oleh Prof Muh. Yamin dan disahkan sebagai semboyan Negara Republik Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1950.[4]
Semboyan bineka tunggal ika yang merupakan hasil renungan mendalam Mpu Tantular mengenai ke-Esaan Tuhan. Pandangan adanya kesatuan dalam keagamaan itu, tidak hanya terdapat dalam kerukuan ummat beragama saja, akan tetapi juga terdapat dalam cita-cita politik kenegaraan pada saat itu. [5] Perumusan Bhinneka Tunggal Ika oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah upaya mengatasi keragaman kepercayaan keagaamaan saat itu yang berhubungan dengan usaha-usaha kerajaan Maja Pahit waktu itu. Bhudda dan Hindu sebagai agama resmi, saling berebut pengaruh dan bertentangan. Hindu lebih bebas menyebarkan agam sedangkan Budha dibatasi hanya pada daerah-daerah tertentu saja.
Untuk menghindari pertentangan yang bisa merusak dan bisa menimbulkan situasi yang tidak menguntungkan bagi kerajaan Maja Pahit, Raja Sanagara memerintahkan Mpu Tantular untuk mengubah kakawni sutasoma sebagai sebuah doktrin kerajaan tetang toleransi beragama di lingkuangan kerajaan Maja Pahit antara Hindu dan Budha.[6]
Dengan bercermin pada fakta sejarah itulah, semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah memberikan inspirasi terhadap sistem pemerintahan jaman kemerdekaan sehingga dijadikan falsafah perjuangan para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia[7]. Puncaknya pada tanngaal 28 oktober 1928 para pemuda dari berbagai kelompok kesuku bangsaan di Indonesia bersupah akan adanya bangsa yang satu, bahasa yang satu, dan tumpah darah yang satu.
Pada tahun 1951 berkisar lima ratus tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika di ungkapkan oleh Mpu Tantulr, ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi negara melalui Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 1951. Peraturan pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika di tetapkan sebagai semboyan yang terdapat dalam lambang Negara Republik Indonesia Garuda Pancasila. Yang kemudian kata “Bhinna Ika” dirangkai menjadi satu kata “Bhinneka”. Pada perubahan UU 1945 yang kedua, Bhinneka Tuggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam lambang negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.[8]
Dalam kontek berbangsa, nilai-nilai yang tertanam dalam kakawin sutasoma sudah diperaktekkan sejak dulu dan bahwa keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia harus dipelihara dengan baik kerena merupakan identitas bangsa. Karena itu untuk memahami dan menjalankannya, di perlukan pengetahuan mengenai prinsip-prisnsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Seperti yang di ungkapakan oleh Sony paling tidak ada 4 prinsip yang harus dipahami yaitu:
1.      Dalam rangka membentuk kesatuan dari keaneka ragaman tidak terjadi pembentukan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa. Tetapi dengan ketungaal Bhinneka Tunggal Ika di temukan pokok-pokok dasar yang menjadi pemersatu. Dengan demikian setiap agama diakui seperti apa adanya dan dijamin kebebasannya dalam melaksakan ibadah, dalam kehidupan beragama di Indonesia maka dicari Common denominator, yakni prinsip-prisip yang ditemui dari setiap agama yang memiliki kesamaan, dan ini yang menjadi pegangan utuama kita sebagai ketunggalan untuk kemudian di pergunakan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian juga dengan adat serta budaya suatu daerah, tetap diakui eksistesinya oleh negara yang berwawasan kebangsaan.
2.      Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinyalah yang paling benar, paling hebat, dan tidak mau mengakui harkat martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusip ini akan memicu terbentuknya keakuan yang berlebihan dengan tidak memperhitungkan pihak lain, dan akan memupuk kecurigaan, kecemburuaan dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat inklusif yang bermakna golongan yang paling banyak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
3.      Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat formalistis yang hanya menunjukkan perilaku semu, akan tetapi ia dilandasi sikap yang saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan hidup dalam keadaan rukun, hanya dengan cara demikian maka keaneka ragaman dapa di persatukan.
4.      Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen bukan di vergen, yang bermakna perbedaan yang dimiliki dalam keragaman tidak untuk dibesar-besarkan, akan tetapi di cari titik temu dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, akomodatif dan rukun.[9]

Denga pemahaman akan prinsip-prinsip ini penghayatan tentang kemultikulturan yang terkandung dalam nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika dapat dilaksanakan seluruh bangsa Indonesia dalam ruang lingkup bersmasyarakat dan bernegara.


[1] Choirul Mahfud, Pendidikan Multikultural, ( Yokyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan ke VI 2013), hlm. vii
[2][2] Faris Ihasan, Multikulturalisme dan Disentegrasi dan Persfektif ke Indonesiaan, www.bkddiklat.ntbprov.go.id diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pukul 17.33 wib
[3] Akhmad Solihin, Pengertian Bhinneka Tunggal Ika, www.visuiniversal.blogspot.com diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 11.26
[4] Akhmad Solihin, Pengertian Bnika Tunggal Ika, www.visuiniversal.blogspot.com diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 11.26
[5] Akhmad Solihin, Pengertian Bnika..., www.visuiniversal.blogspot.com diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 11.26
[6]Mohammad Imam Farisi, Ekstrapolasi Konsep Binneka Tunggal Ika Sebagai Doktrin Politik Kerajaan Dalam Ranah Pendidikan, Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, Jilid 46, Nomor 3 Otober. Hlm.193-205
[7] Sejarah Bhinneka Tungaal Ika, www.idsejarah.net/2014/01 diakses pada tanggal 16 Mei 2016 Pukul 21.09 wib.
[8] Sony (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara), Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, www.lppkb.wordpres.com diakses pada tanggal 18 Mei 2016 pukul 07.52 wib
[9] Sony (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara), Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, www.lppkb.wordpres.com diakses pada tanggal 18 Mei 2016 pukul 07.52 wib