BINEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI PILAR KEBANGSAAN
John Naisbit
meramalakan pada abad 21 akan banyak lahir negara-negara baru, bahakan dalam
prediksinya bisa mencapai seribu negara.[1]
Perediksi ini mungkin saja bisa tepat dan mungkin juga bisa meleset. Namun yang
paling penting adalah hal-hal yang menjadi penyebebab perediksi ini terjadi
sudah muncul dihadapan kita. Perpecahan negara-negara besar, seperti Unisovyet,
dan negara-negara lainnya menjadi contoh yang nyata.
Dalam kaitannya
dengan bangsa Indonesia, kemungkinan terpecahnya kedalam negara-negara kecil
sangat besar, sebuah kenyataan Indoneisa terdiri dari kolektifitas masyarkat
yang bersifat majemuk. Dari segi etnis saja di Indonesia terdapat 656 suku,
dengan tidak kurang dari 300 jenis bahasa daerah dengan 5 pulau besar dan ribuan
pulau kecil[2]
yang kesemuanya menempatkan Indonesia bangsa yang paling multikulturalisme di
dunia. Mengantisipasi hal tersebut kesadaran tentang pilar negar yang
mengakomodasi nilai perbedaan budaya harus lebih di tingkatkan.
Dari hal yang
diatas penghayatan dan penagamalan “Binneneka Tungal Ika” sebagai pilar negara
tidak bisa di tawar-tawar lagi. Menelusuri jauh kebelakang sejarahnya “Bineka
tunggal ika” pertemakali dapat kita dijumpai dalam naskah “sutasoma”
yang ditulis oleh Mpu Tantular saat Raja Hayam Wuruk menjadi penguasa kerajaan
Maja Pahit (1350-1389)[3] . Yang
kemudian penggalan Semboyan tersebut dipetik oleh Prof Muh. Yamin dan disahkan
sebagai semboyan Negara Republik Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1950.[4]
Semboyan bineka
tunggal ika yang merupakan hasil renungan mendalam Mpu Tantular mengenai ke-Esaan
Tuhan. Pandangan adanya kesatuan dalam keagamaan itu, tidak hanya terdapat
dalam kerukuan ummat beragama saja, akan tetapi juga terdapat dalam cita-cita politik
kenegaraan pada saat itu. [5] Perumusan
Bhinneka Tunggal Ika oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah upaya
mengatasi keragaman kepercayaan keagaamaan saat itu yang berhubungan dengan
usaha-usaha kerajaan Maja Pahit waktu itu. Bhudda dan Hindu sebagai agama
resmi, saling berebut pengaruh dan bertentangan. Hindu lebih bebas menyebarkan
agam sedangkan Budha dibatasi hanya pada daerah-daerah tertentu saja.
Untuk
menghindari pertentangan yang bisa merusak dan bisa menimbulkan situasi yang
tidak menguntungkan bagi kerajaan Maja Pahit, Raja Sanagara memerintahkan Mpu
Tantular untuk mengubah kakawni sutasoma sebagai sebuah doktrin kerajaan tetang
toleransi beragama di lingkuangan kerajaan Maja Pahit antara Hindu dan Budha.[6]
Dengan
bercermin pada fakta sejarah itulah, semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah
memberikan inspirasi terhadap sistem pemerintahan jaman kemerdekaan sehingga dijadikan
falsafah perjuangan para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia[7].
Puncaknya pada tanngaal 28 oktober 1928 para pemuda dari berbagai kelompok
kesuku bangsaan di Indonesia bersupah akan adanya bangsa yang satu, bahasa yang
satu, dan tumpah darah yang satu.
Pada tahun 1951
berkisar lima ratus tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika di
ungkapkan oleh Mpu Tantulr, ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai semboyan
resmi negara melalui Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 1951. Peraturan
pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal
Ika di tetapkan sebagai semboyan yang terdapat dalam lambang Negara Republik Indonesia
Garuda Pancasila. Yang kemudian kata “Bhinna Ika” dirangkai menjadi satu kata
“Bhinneka”. Pada perubahan UU 1945 yang kedua, Bhinneka Tuggal Ika dikukuhkan
sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam lambang negara, dan tercantum dalam
pasal 36a UUD 1945.[8]
Dalam kontek berbangsa,
nilai-nilai yang tertanam dalam kakawin sutasoma sudah diperaktekkan sejak dulu
dan bahwa keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia harus dipelihara dengan baik
kerena merupakan identitas bangsa. Karena itu untuk memahami dan
menjalankannya, di perlukan pengetahuan mengenai prinsip-prisnsip yang
terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Seperti yang di ungkapakan oleh Sony
paling tidak ada 4 prinsip yang harus dipahami yaitu:
1.
Dalam
rangka membentuk kesatuan dari keaneka ragaman tidak terjadi pembentukan konsep
baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau
komponen bangsa. Tetapi dengan ketungaal Bhinneka Tunggal Ika di temukan
pokok-pokok dasar yang menjadi pemersatu. Dengan demikian setiap agama diakui
seperti apa adanya dan dijamin kebebasannya dalam melaksakan ibadah, dalam
kehidupan beragama di Indonesia maka dicari Common denominator, yakni
prinsip-prisip yang ditemui dari setiap agama yang memiliki kesamaan, dan ini yang
menjadi pegangan utuama kita sebagai ketunggalan untuk kemudian di pergunakan
sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian juga dengan
adat serta budaya suatu daerah, tetap diakui eksistesinya oleh negara yang
berwawasan kebangsaan.
2.
Bhinneka
Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinyalah yang
paling benar, paling hebat, dan tidak mau mengakui harkat martabat pihak lain.
Pandangan sektarian dan eksklusip ini akan memicu terbentuknya keakuan yang
berlebihan dengan tidak memperhitungkan pihak lain, dan akan memupuk
kecurigaan, kecemburuaan dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika
bersifat inklusif yang bermakna golongan yang paling banyak dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
3.
Bhinneka
Tunggal Ika tidak bersifat formalistis yang hanya menunjukkan perilaku semu,
akan tetapi ia dilandasi sikap yang saling percaya mempercayai, saling hormat
menghormati, saling cinta mencintai dan hidup dalam keadaan rukun, hanya dengan
cara demikian maka keaneka ragaman dapa di persatukan.
4.
Bhinneka
Tunggal Ika bersifat konvergen bukan di vergen, yang bermakna perbedaan yang
dimiliki dalam keragaman tidak untuk dibesar-besarkan, akan tetapi di cari
titik temu dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila
dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, akomodatif dan rukun.[9]
Denga pemahaman akan prinsip-prinsip ini penghayatan tentang
kemultikulturan yang terkandung dalam nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika dapat
dilaksanakan seluruh bangsa Indonesia dalam ruang lingkup bersmasyarakat dan bernegara.
[1] Choirul Mahfud, Pendidikan Multikultural, (
Yokyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan ke VI 2013), hlm. vii
[2][2] Faris Ihasan, Multikulturalisme dan Disentegrasi dan
Persfektif ke Indonesiaan, www.bkddiklat.ntbprov.go.id diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pukul 17.33 wib
[3] Akhmad Solihin, Pengertian Bhinneka Tunggal Ika, www.visuiniversal.blogspot.com diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 11.26
[4] Akhmad Solihin, Pengertian Bnika Tunggal Ika, www.visuiniversal.blogspot.com diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 11.26
[5] Akhmad Solihin, Pengertian Bnika..., www.visuiniversal.blogspot.com diakses pada tanggal 14 Mei 2016 pukul 11.26
[6]Mohammad Imam Farisi, Ekstrapolasi Konsep Binneka Tunggal
Ika Sebagai Doktrin Politik Kerajaan Dalam Ranah Pendidikan, Jurnal
Pendidikan dan Pengajaran, Jilid 46, Nomor 3 Otober. Hlm.193-205
[7] Sejarah Bhinneka Tungaal Ika, www.idsejarah.net/2014/01 diakses pada tanggal 16 Mei 2016 Pukul 21.09 wib.
[8] Sony (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan
Bernegara), Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, www.lppkb.wordpres.com diakses pada tanggal 18 Mei 2016 pukul 07.52 wib
[9] Sony (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan
Bernegara), Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, www.lppkb.wordpres.com diakses pada tanggal 18 Mei 2016 pukul 07.52 wib